50 Warga Kelurahan Sukapura Ikut Pembinaan Kadarkum
Sebanyak 50 perwakilan warga Kelurahan Sukapura, mengikuti pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang digelar Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Senin (17/7) di aula Kantor Lurah Sukapura.
Terkait dengan hukum waris dan pertanahan
Lurah Sukapura, Rosiwan menjelaskan, warga yang hadir merupakan perwakilan dari unsur karang taruna, FKDM, Ketua RW, LMK dan kader Dasawisma. Sedangkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPH) Kemenhukham RI.
"Materi yang disampaikan terkait kesadaran warga terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya terkait dengan hukum waris dan pertanahan," katanya.
50 Warga Kelurahan Kayu Manis Ikuti Pembinaan KadarkumDijelaskan Rosiwan, wilayahnya yang berbatasan dengan Kecamatan Kelapa Gading dan Cakung Jakarta Timur secara umum merupakan daerah berkembang. Hal ini berdampak pada pemanfaatan banyak lahan tidur yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan tidak sedikit merupakan lahan hasil waris.
"Karena itu, pembinaan yang memberikan pemahaman tentang aturan waris dan pertanahan ini sangat manfaat bagi warga," tuturnya.
Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Rodiah mengatakan, sejak 2017 Kelurahan Sukapura telah ditetapkan sebagai salah satu kelurahan sadar hukum.
"Kegiatan pembinaan kali ini sebagai bentuk penguatan materi," tukasnya.
Dalam kegiatan kali ini, Rodiah menjelaskan para pemateri di antaranya menjelaskan tentang hukum waris, sengketa pertanahan, lembaga bantuan hukum dan pengaduan warga melalui aplikasi JAKI. Selain itu, pihaknya juga mengedukasi peserta tentang website jdih.jakarta.go.id.
"Dalam JDIH itu terdapat berbagai materi aturan dan undang yang bisa diunduh atau dibaca masyarakat," tandasnya.